Endogami
Endogami adalah suatu perkawinan antara etnis, klan, suku, atau kekerabatan dalam lingkungan yang sama.[1] Lebih jelasnya, perkawinan endogami ini adalah perkawinan antar kerabat atau perkawinan yang dilakukan antar sepupu (yang masih memiliki satu keturunan) baik dari pihak ayah sesaudara (patrilineal) atau dari ibu sesaudara (matrilineal).[2] Kaum kerabat boleh menikah dengan saudara sepupunya karena mereka yang terdekat dengan garis utama keturunan dipandang sebagai pengemban tradisi kaum kerabat, perhatian yang besar dicurahkan terhadap silsilah atau genealogi.[2] Contoh daerah yang menggunakan sistem endogami adalah daerah Toraja.[3] Faktor-faktor pendorong masih dilakukannya perkawinan endogami adalah adanya tradisi leluhur, tentang perkawinan ideal, larangan perkawinan dan hak waris.[4]
Istilah endogami sebenarnya memiliki arti yang relatif, sehingga kita selalu perlu menjelaskan apa batas-batasnya.[2] Penentukan batas-batas tersebut tergantung pada budaya yang dipegang oleh setiap masyarakat yang tentunya akan berbeda antara masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lain.[2] Batasan itu dapat berupa endogami agama, endogami desa, endogami suku/keturunan, endogami ekonomi ataupun endogami kasta.[2] Misalnya endogami agama yang merupakan larangan untuk melakukan perkawinan dengan seseorang yang memiliki agama yang berbeda dari agama yang kita anut.[2] Seperti endogami kasta pada masyarakat Bali, adanya larangan untuk melakukan perkawinan dengan pihak dari luar kasta.[2]
Referensi
sunting- ^ "Macam/Jenis/Bentuk Perkawinan/Pernikahan - Poligini, Poliandri, Endogami, Eksogami, Dll". www.organisasi.org. Diakses tanggal 2018-08-31.
- ^ a b c d e f g "Endogami" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2014-10-21. Diakses tanggal 2021-01-24.
- ^ Gunsu Nurmansyah, Nunung Rodliyah, Recca Ayu Hapsari (2019). Pengantar Antropologi: Sebuah Ikhtisar Mengenal Antropologi. Aura Publisher. hlm. 101. ISBN 978-623-211-107-3.
- ^ Diah Ayu Nur Rochmawati (2016). "Hubungan Perkawinan Endogami Dengan Kelainan Bawaan Lahir". AntroUnairdotNet. 5 (2): 248. ISSN 2303-3053.