Lompat ke isi

Suryo Utomo: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Technetium 99m (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Setyadirja (bicara | kontrib)
menambah kinerja
Baris 9: Baris 9:


Pada tanggal 1 November 2019, ia diangkat sebagai Direktur Jenderal Pajak.<ref name=pjk/>
Pada tanggal 1 November 2019, ia diangkat sebagai Direktur Jenderal Pajak.<ref name=pjk/>

== Kinerja ==
Selama kepemimpinannya, Suryo Utomo telah melaksanakan program reformasi perpajakan pada instansi Ditjen Pajak yaitu melakukan reorganisasi dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) DJP. Ia telah membentuk delapan belas Kantor Pelayanan Pajak Madya, seklaigus menyempurnakan tugas dan fungsi kantor pelayanan pajak wajib pajak besar, kantor pelayanan pajak khusus, madya, dan pratama.<ref name=":0">{{Cite web|date=14 Januari 2022|title=Meneladani Kisah Sang Nakhoda Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan|url=https://menpan.go.id/site/berita-terkini/meneladani-kisah-sang-nakhoda-direktorat-jenderal-pajak-kementerian-keuangan|website=Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi|access-date=2023-12-30}}</ref>

Reformasi perpajakan kedua adalah dengan melakukan ''empowering'' basis data proses bisnis serta fungsi layanan dan informasi perpajakan melalui pembentukan ''core tax system'' yang terintegrasi untuk memperbaiki 21 proses bisnis di Direktorat Jenderal Pajak, mengikuti perubahan pola transaksi keuangan ke arah digital yang diimplementasikan pada tahun 2023.<ref name=":0" />

Suryo Utomo ikut menginisiasi lahirnya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, memprakarsai Omnibus Undang-Undang Perpajakan Tahun 2016-2021 yang terdiri dari Undang-Undang Pengampunan Pajak, Undang-Undang Akses Informasi Keuangan, Peraturan Pemerintah Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Undang-Undang Cipta Kerja.<ref name=":0" />


== Rujukan ==
== Rujukan ==

Revisi per 30 Desember 2023 10.30

Suryo Utomo, S.E., Ak., M.B.T., Ph.D. (lahir 26 Maret 1969) adalah Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia sejak 1 November 2019 menggantikan Robert Pakpahan. Sebelumnya ia adalah Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kepatuhan Pajak.[1]

Pendidikan

Suryo Utomo meraih gelar Sarjana Ekonomi di Universitas Diponegoro pada tahun 1992. Ia melanjutkan pendidikan Master of Business Taxation di University of Southern California, Amerika Serikat dan mendapatkan gelarnya pada tahun 1998.[2]

Karier

Suryo Utomo mengawali karier Pegawai Negeri Sipil sebagai pelaksana di Kementerian Keuangan pada tahun 1993 di Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Pajak. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Seksi PPN Industri pada tahun 1998 dan sebagai Kepala Seksi Pajak Penghasilan Badan pada tahun 2002. Tahun 2002 ia dipromosikan menjadi Kepala Subdirektorat Pertambahan Nilai Industri, 2006 menjadi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, 2008 menjadi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu. 28 Maret 2009 ia dipromosikan menjadi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengan I, tahun 2010 menjadi Direktur Peraturan Perpajakan I, 31 Maret 2015 menjadi Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian, dan pada 1 Juli 2015 sampai dengan 31 Oktober 2019 ia dipercaya menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak.[2]

Pada tanggal 1 November 2019, ia diangkat sebagai Direktur Jenderal Pajak.[2]

Kinerja

Selama kepemimpinannya, Suryo Utomo telah melaksanakan program reformasi perpajakan pada instansi Ditjen Pajak yaitu melakukan reorganisasi dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) DJP. Ia telah membentuk delapan belas Kantor Pelayanan Pajak Madya, seklaigus menyempurnakan tugas dan fungsi kantor pelayanan pajak wajib pajak besar, kantor pelayanan pajak khusus, madya, dan pratama.[3]

Reformasi perpajakan kedua adalah dengan melakukan empowering basis data proses bisnis serta fungsi layanan dan informasi perpajakan melalui pembentukan core tax system yang terintegrasi untuk memperbaiki 21 proses bisnis di Direktorat Jenderal Pajak, mengikuti perubahan pola transaksi keuangan ke arah digital yang diimplementasikan pada tahun 2023.[3]

Suryo Utomo ikut menginisiasi lahirnya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, memprakarsai Omnibus Undang-Undang Perpajakan Tahun 2016-2021 yang terdiri dari Undang-Undang Pengampunan Pajak, Undang-Undang Akses Informasi Keuangan, Peraturan Pemerintah Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Undang-Undang Cipta Kerja.[3]

Rujukan

  1. ^ A. D. Afriyadi, “Sah! Suryo Utomo Jadi Dirjen Pajak,” detikfinance, 2019. [Online]. Available: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4767915/sah-suryo-utomo-jadi-dirjen-pajak. [Accessed: 01-Nov-2019].
  2. ^ a b c https://www.pajak.go.id/id/daftar-pejabat-page
  3. ^ a b c "Meneladani Kisah Sang Nakhoda Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan". Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 14 Januari 2022. Diakses tanggal 2023-12-30. 

Referensi