Daerah tingkat II
Artikel ini adalah bagian dari seri |
Pembagian administratif Indonesia |
---|
Penataan daerah |
Daerah Tingkat II (disingkat Dati II) adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah Daerah Tingkat I. Dati II dapat berupa Kabupaten Dati II atau Kotamadya Dati II. Perbedaan Kabupaten dengan Kotamadya adalah pada aspek demografi, luas wilayah, dan sektor usaha utama daerah.
Istilah ini muncul sejak berlakunya UU no. 5 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, sekaligus menghapus istilah "Daerah Swatantra", yang diperkenalkan dalam UU no. 1 tahun 1959.
Sejak berlakunya UU no. 22 tahun 1999 istilah Daerah Tingkat I maupun Daerah Tingkat II tidak dipergunakan lagi. Daerah Tingkat II dikenal sebagai Kabupaten saja, sedangkan untuk Kotamadya Daerah Tingkat II disebut Kota. Begitu pula istilah Propinsi Daerah Tingkat I (memakai p) diganti dengan istilah Provinsi saja (memakai v). Penghapusan tingkat berimplikasi pada peningkatan peran mandiri (otonom) dari masing-masing wilayah.