Berita Samarinda Terkini

Korban Hipnotis Lewat HP di Samarinda Lapor ke Polisi, Total Kerugian hingga Rp 11.800.00

Korban Hipnotis Lewat HP di Perumahan Borneo Mukti 1, Jalan Damanhuri, Samarinda kini sudah menempuh jalur hukum

Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Nur Pratama
IST via Sripoku.com
Ilustrasi hipnotis lewat HP. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Korban Hipnotis Lewat HP di Perumahan Borneo Mukti 1, Jalan Damanhuri, Samarinda kini sudah menempuh jalur hukum dengan melakukan pelaporan kepada pihak Kepolisian, Bank Mandiri dan BNI.

Hal ini di sampaikan kakak korban Fendy, kepada TribunKaltim.co, lewat via WhatsApp pada hari Jumat, (27/9/2024).

"Sudah dilakukan laporan ke Polresta Samarinda dan pihak bank," ujarnya.

Namun Fendy menjelaskan, pihak bank Mandiri baru bisa melakukan pembekuan selama 9 hari kedepan dengan menghubungi pihak BNI sebagai akun rekening dari pelaku.

Baca juga: Pemkot Mulai Survei Lokasi, Titik Rencana Penataan Kabel Semerawut di Samarinda

"Bank BNI juga nyuruh tunggu aja nanti hasilnya di keluarkan sama bank Mandiri dan langsung di blokir di bni pusatnya,"

PA sebagai korban hipnotis online dengan kehilangan belasan juta pun sudah mendapat telpon dari pihak bank bahwa laporannya sudah diterima.

"Tadi pas sampe rumah putri telpon call center Mandiri juga kata call centernya laporan nya sudah masuk tinggal tunggu aja hasilnya," ujarnya.

"Nanti pihak Mandiri langsung hubungin bank bni pusat buat pemblokiran atm budi supriyono itu. Semisal di atmnya dia masih ada isinya uang ku bakal balik. Tapi semisal gak ada yaudah gak bisa kembali uang nya," pungkasnya.

Berikut data transfer dari rekening korban ke Rekening pelaku atas nama Budi Supriyono dengan nomor rekening BNI :1882250867.

1. Transfer pertama sejumlah Rp3.000.000 pada pukul 13.58.10 WITA

2.Transfer kedua meminta sejumlah Rp9.800.000, namun dikarenakan saldo di atm hanya sisa Rp5.500.000. sehingga dirinya meminta bantuan ke keluarganya.

3.Transfer yang kedua sejumlah Rp9.000.000 pada pukul 14.32.02 WITA dengan dibantu keluarganya sebesar Rp 4.000.000.

4. Transfer ketiga Rp 800.000 pada pukul 14.35.32 WITA dengan menggunakan mobile banking suaminya.

5. Total kehilangan uang korban PA sebesar Rp 11.800.00. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2024 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved