Lompat ke isi

Kementerian Pertahanan Republik Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Kementerian Pertahanan
Republik Indonesia
Lambang Kementerian Pertahanan
Bendera Kementerian Pertahanan
Gambaran umum
Dibentuk19 Agustus 1945; 79 tahun lalu (1945-08-19)
Dasar hukum pendirian
Bidang tugasPertahanan negara
Alokasi APBNRp133,9 Triliun
Nomenklatur sebelumnya
Susunan organisasi
MenteriLetjen TNI (Purn.) Sjafrie Sjamsoeddin
Wakil MenteriMarsdya TNI (Purn.) Donny Ermawan Taufanto
Sekretaris JenderalLetjen TNI Tri Budi Utomo
Inspektur JenderalLetjen TNI Rui Fernando Guedes Palmeiras Duarte
Direktur Jenderal
Strategi PertahananMayjen TNI Ujang Darwis
Perencanaan PertahananLaksda TNI Supo Dwi Diantara
Potensi PertahananMayjen TNI Piek Budyakto
Kekuatan PertahananMarsda TNI Hendrikus Haris Haryanto
Kepala Badan
Sarana PertahananMarsdya TNI Yusuf Jauhari
Pengembangan Kebijakan dan Teknologi PertahananBrigjen TNI Heru Sudarminto
Pendidikan dan PelatihanMayjen TNI Zainul Arifin
Informasi dan Komunikasi PertahananBrigjen TNI Robi Herbawan
Staf Ahli
Bidang PolitikMayjen TNI Endro Satoto
Bidang EkonomiMayjen TNI Steverly Christmas Parengkuan
Bidang SosialMayjen TNI Ade Kurnianto
Bidang KeamananMayjen TNI Kosasih
Kepala Pusat
Data dan InformasiBrigjen TNI Rionardo
Pelaporan dan Pembinaan KeuanganBrigjen TNI Delvi,S IP, M.Si, CFra
KelaikanLaksma TNI Nono Suwarno
RehabilitasiBrigjen TNI Daniel Lumadyo Wartoadi
LPNK yang dikoordinasikan
Lembaga Ketahanan Nasional
Alamat
Kantor pusatJalan Medan Merdeka Barat No. 13-14
Jakarta Pusat 10110
DKI Jakarta, Indonesia
Situs webwww.kemhan.go.id

Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, disingkat Kemhan RI, (dahulu Departemen Pertahanan Republik Indonesia, disingkat Dephan RI, dan sebelum itu Departemen Pertahanan dan Keamanan Republik Indonesia, disingkat Dephankam RI) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pertahanan. Kementerian Pertahanan dipimpin oleh seorang Menteri Pertahanan (Menhan) yang sejak 21 Oktober 2024 dijabat oleh Sjafrie Sjamsoeddin.

Kementerian Pertahanan merupakan salah satu dari tiga kementerian (bersama Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Dalam Negeri) yang disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945. Kementerian ini tidak dapat diubah atau dibubarkan oleh presiden, karena Menteri Pertahanan secara bersama-sama dengan Menteri Luar Negeri dan Menteri Dalam Negeri bertindak sebagai pelaksana tugas kepresidenan jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.[1]

Masa Awal Kemerdekaan

[sunting | sunting sumber]

Setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) segera menyusun kabinet pertama yaitu Kabinet Presidensial. Kabinet pertama tersebut belum memiliki Menteri Pertahanan. Fungsi pertahanan negara pada saat itu ada di Menteri Keamanan Rakyat. Pada 6 Oktober 1945, Soeprijadi dinyatakan sebagai Menteri Keamanan Rakyat. Namun, ia tidak pernah muncul, dan pada tanggal 20 Oktober digantikan oleh menteri ad interim Imam Muhammad Suliyoadikusumo.[2]

Pada masa Kabinet Sjahrir I, fungsi pertahanan negara juga masih berada di bawah wewenang Menteri Keamanan Rakyat, yang dijabat oleh Mr. Amir Sjarifoeddin. Namun pada Kabinet Sjahrir II, Menteri Keamanan Rakyat berganti nama menjadi Menteri Pertahanan yang tetap dijabat oleh Mr. Amir Sjarifoeddin. Pada saat Mr. Amir Sjarifoeddin menjadi Perdana Menteri, jabatan Menteri Pertahanan dijabat rangkap oleh Perdana Menteri. Pada periode Kabinet Hatta I, saat Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan darurat akibat tekanan tentara Belanda, Wakil Presiden Drs. Moh. Hatta merangkap sebagai Menteri Pertahanan ad interim.

Masa Orde Baru

[sunting | sunting sumber]

Pada Kabinet Pembangunan I, jabatan Menteri Pertahanan Keamanan dirangkap Presiden RI Jenderal TNI Soeharto. Baru kemudian pada Kabinet Pembangunan II dan selanjutnya, fungsi pertahanan negara selalu disatukan dengan fungsi keamanan dan berada di bawah Departemen Pertahanan Keamanan dengan Menteri Pertahanan Keamanan sekaligus menjadi Panglima ABRI.

Masa Reformasi

[sunting | sunting sumber]

Pada 1 Juli 2000 Departemen Pertahanan Keamanan mereformasi diri dengan pemisahan TNI - Polri[3] dan juga dilakukan pemisahan jabatan di mana Menteri Pertahanan sebagai jabatan yang jabat oleh kalangan sipil, tidak lagi dirangkap jabatan oleh Panglima TNI. Peraturan melalui pertahanan diatur melalui UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia

UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Pasal 16 mengatur lebih lanjut tentang tanggung jawab Menteri Pertahanan, yaitu:

  1. Menteri memimpin Departemen Pertahanan.
  2. Menteri membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan umum pertahanan negara.
  3. Menteri menetapkan kebijakan tentang penyelenggaraan pertahanan negara berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan Presiden.
  4. Menteri menyusun buku putih pertahanan serta menetapkan kebijakan kerja sama bilateral, regional, dan internasional di bidangnya.
  5. Menteri merumuskan kebijakan umum penggunaan kekuatan Tentara Nasional Indonesia dan komponen pertahanan lainnya.
  6. Menteri menetapkan kebijakan penganggaran, pengadaan, perekrutan, pengelolaan sumber daya nasional, serta pembinaan teknologi dan industri pertahanan yang diperlukan oleh Tentara Nasional Indonesia dan komponen kekuatan pertahanan lainnya.
  7. Menteri bekerja sama dengan pimpinan departemen dan instansi pemerintah lainnya serta menyusun dan melaksanakan perencanaan strategis pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan.

Berdasarkan Pasal 18 Ayat (4) Panglima TNI bertanggung jawab kepada Presiden dalam penggunaan komponen pertahanan negara dan bekerja sama dengan Menteri dalam pemenuhan kebutuhan Tentara Nasional Indonesia.

Tugas dan fungsi

[sunting | sunting sumber]

Kementerian Pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pertahanan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Pertahanan menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pertahanan
  2. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pertahanan
  3. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pertahanan
  4. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.

Struktur organisasi

[sunting | sunting sumber]

Struktur organisasi Kementerian Pertahanan Republik Indonesia adalah sebagai berikut: [4]

Pimpinan

Sekretariat

  • Sekretariat Jenderal
    • Biro Perencanaan dan Keuangan
    • Biro Kepegawaian
    • Biro Hukum
    • Biro Tata Usaha dan Protokol
    • Biro Umum
    • Biro Hubungan Masyarakat
    • Biro Organisasi dan Tata Laksana
    • Biro Peraturan Perundangan-Undangan

Inspektorat

  • Inspektorat Jenderal
    • Sekretariat Inspektorat Jenderal
    • Inspektorat I
    • Inspektorat II
    • Inspektorat III
    • Inspektorat IV
    • Inspektorat V

Direktorat Jenderal

  • Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan
    • Sekretariat Direktorat Jenderal
    • Direktorat Perencanaan Pembangunan Pertahanan
    • Direktorat Perencanaan program dan Anggaran
    • Direktorat Administrasi Pelaksanaan Anggaran
    • Direktorat Pengendalian Program dan Anggaran
  • Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan
    • Sekretariat Direktorat Jenderal
    • Direktorat Bela Negara
    • Direktorat Sumber Daya Pertahanan
    • Direktorat Teknologi dan Industri Pertahanan
    • Direktorat Veteran

Badan

  • Badan Sarana Pertahanan
    • Sekretariat Badan
    • Pusat Alat Peralatan Pertahanan
    • Pusat Konstruksi
    • Pusat Kodifikasi
    • Pusat Barang Milik Negara
  • Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi Pertahanan
    • Sekretariat Badan
    • Pusat Penelitian dan Pengembangan Strategi Pertahanan
    • Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Pertahanan
    • Pusat Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Pertahanan
    • Pusat Penelitian dan Pengembangan Alat Peralatan Pertahanan
  • Badan Pendidikan dan Pelatihan
    • Sekretariat Badan
    • Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen Pertahanan
    • Pusat Pendidikan dan Pelatihan Bahasa
    • Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional Pertahanan
    • Pusat Pendidikan dan Pelatihan Bela Negara

Staf Ahli

  • Staf Ahli Bidang Politik
  • Staf Ahli Bidang Ekonomi
  • Staf Ahli Bidang Sosial
  • Staf Ahli Bidang Keamanan

Pusat

  • Pusat Kelaikan
    • Bagian Tata Usaha
    • Bidang Kelaikan Darat
    • Bidang Kelaikan Laut
    • Bidang Kelaikan Udara
    • Kelompok Jabatan Fungsional
  • Pusat Data dan Informasi
    • Bagian Tata Usaha
    • Bidang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi Pertahanan
    • Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi
    • Bidang Pengamanan Sistem Informasi dan Persandian
    • Kelompok Jabatan Fungsional
  • Pusat Rehabilitasi
    • Bagian Tata Usaha
    • Bidang Rehabilitasi Medik
    • Bidang Rehabilitasi Vokasional
    • Bidang Rehabilitasi Sosial
    • Kelompok Jabatan Fungsional

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 8 Ayat 3
  2. ^ Simanjuntak (2003), hal. 18
  3. ^ TAP MPR No. VI/MPR/2000 tentang pemisahan TNI dengan POLRI
  4. ^ "Permenhan No. 14 Tahun 2019". Database Peraturan | JDIH BPK. Diakses tanggal 2024-06-01. 

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]