Lompat ke isi

Lord Protector

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Lord Protector (jamak: Lords Protector) adalah sebuah gelar yang digunakan dalam hukum konstitusional Inggris untuk kepala negara. Gelar tersebut juga merupakan sebutan gelar untuk kepala negara Inggris dalam menghormati gereja yang berdiri. Gelar tersebut terkadang digunakan untuk merujuk kepada para pemegang jabatan temporer lainnya, contohnya, regen yang bertindak saat penguasa tidak ada.

Regen Kerajaan Feodal

[sunting | sunting sumber]

Gelar "The Lord Protector" awalnya digunakan oleh pangeran kerajaan atau anggota bangsawan lainnya yang memegang jabatan regen individual (bukan sebagai anggota dewan regen kolegial) saat penguasa Inggris masih minor atau ketidakmampuan lainnya untuk menjabat.

Kasus terkenal di Inggris adalah:

dan di Skotlandia:


Sumber dan referensi

[sunting | sunting sumber]