Undang-Undang Orang Asing 1705
Undang-Undang Orang Asing (bahasa Inggris: Alien Act) adalah sebuah hukum yang disahkan oleh Parlemen Inggris pada 1705, sebagai tanggapan terhadap Undang-Undang Keamanan (bahasa Inggris: Act of Security) tahun 1704 buatan Parlemen Skotlandia, yang juga merupakan tanggapan terhadap Undang-Undang Pemukiman 1701 (bahasa Inggris: Act of Settlement 1701) dari Inggris.
UU tersebut menyatakan bahwa warga Skotlandia di Inggris diancam bakal dianggap warga asing, dan lahan yang dipegang oleh orang Skotlandia akan diancam bakal dianggap properti warga asing,[1] membuat warisannya menjadi dikurangi. Ini juga meliputi sebuah embargo terhadap impor produk-produk Skotlandia ke Inggris dan koloni-koloni Inggris – sekitar separuh dari perdagangan Skotlandia, yang meliputi barang-barang seperti linen, sapi dan batubara.[2]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ "Westminster passes the Alien Act 1705". www.parliament.uk. Diakses tanggal 16 June 2012.
- ^ Lynch, Michael (1992). Scotland: A New History. Pimlico. hlm. 311, 314. ISBN 0-7126-9893-0.