Lompat ke isi

Wirjono Prodjodikoro

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Wirjono Prodjodikoro
Potret Wirjono sebagai Ketua Mahkamah Agung
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia ke-2
Masa jabatan
13 Oktober 1952 – 3 Oktober 1966
Ditunjuk olehSoekarno
Sebelum
Pengganti
Soerjadi
Sebelum
Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia
Masa jabatan
15 Maret 1950 – 13 Oktober 1952
Ditunjuk olehSoekarno
Menteri Kehakiman
Masa jabatan
13 November 1963 – 9 Desember 1963
PresidenSoekarno
Pengganti
Sartono
Sebelum
Masa jabatan
18 Maret 1966 – 25 Juli 1966
PresidenSoekarno
Sebelum
Pendahulu
Astrawinata
Sebelum
Menteri Koordinator Kompartimen Hukum dan Dalam Negeri ke-1
Masa jabatan
13 November 1963 – 21 Februari 1966
PresidenSoekarno
Informasi pribadi
Lahir15 Juni 1903
Surakarta, Hindia Belanda
MeninggalApril 1985 (umur 82)
Jakarta, Indonesia
Pekerjaanhakim
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini
Wirjono, 1954

Wirjono Prodjodikoro, S.H. adalah Ketua Mahkamah Agung periode 1952-1966. Ia dipilih dan diangkat Presiden setelah sebelumnya dicalonkan DPR. Pada masa ini, posisi subordinasi Mahkamah Agung dengan pemerintah terlihat jelas. Terbukti dengan masuknya MA ke dalam Kabinet Dwikora I (Agustus 1964 - Februari 1966). Saat itu, Wirjono diberi jabatan Menteri Koordinator untuk Kompartimen Hukum dan Dalam Negeri

Pada masa kepemimpinan Wirjono lahir UU No 19 Tahun 1964 tentang Kekuasaan Kehakiman. Undang-undang ini semakin menegaskan posisi subordinasi MA dengan pemerintah. Pasal 19 UU itu merumuskan, Demi kepentingan revolusi, kehormatan Negara dan Bangsa atau kepentingan masyarakat yang sangat mendesak, Presiden dapat turut atau campur-tangan dalam soal-soal pengadilan.

Meski berada di bawah tekanan eksekutif dan legislatif, Ketua MA pada masa Orde Lama dikenal sebagai orang yang terbebas dari korupsi. Hal ini berlangsung sampai 1970-an.[1]

  1. ^ Sebastiaan Pompe, The Indonesian Supreme Court: A Study of Institusional Collapse
Jabatan peradilan
Didahului oleh:
Kusumah Atmadja
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
1952–1966
Diteruskan oleh:
Soerjadi
Jabatan politik
Didahului oleh:
Astrawinata
Menteri Kehakiman Indonesia
1966
Diteruskan oleh:
Oemar Seno Adji
Didahului oleh:
Tidak ada
Menteri Koordinator Hukum dan Dalam Negeri Indonesia
1963–1966
Diteruskan oleh:
Sartono