JAKARTA, iNews.id - Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Abdul Karim berjanji akan menindak tegas anggotanya yang tidak netral di Pilkada 2024. Sanksi akan dijatuhkan sesuai skala pelanggaran.
“Kita sudah ada aturan ya, kode etik di kepolisian yang selama ini kita gunakan. Ya apabila kita temukan itu tidak netral kita akan berikan sanksi, sanksi di kita itu kan ada sanksi ringan sedang dan berat,” kata Abdul Karim di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2024).
Mantan Kapolda Banten itu menyatakan, sanksi yang dimaksud mulai dari penempatan khusus (patsus) atau ditahan sampai dengan disiplin hingga kode etik.
“Tinggal nanti tergantung berapa skala pelanggarannya ya, pelanggaran yang dilakukan oleh anggota itu nanti akan kita sidangkan,” ujar dia.
Dia menambahkan, sanksi tersebut akan diberikan pada saat sidang kode etik jika ada anggota yang terbukti melanggar aturan.
“Pada saat sidang kode etik itulah keputusan hukuman yang akan diberikan,” jelas dia.
Editor : Rizky Agustian
Lokasi Tidak Terdeteksi